Marka Jalan

Marka Jalan adalah Road Marking tanda khusus dipermukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.ini adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.

Rajawali Tunggal Abadi sebagai perusahaan Jasa Pengecatan Marka Jalan yang mampu menghasilkan marka jalan dengan kualitas terbaik. Jasa yang kami tawarkan diantaranya :

    Jasa Pengecatan Marka Garis Lanjur / Garis Membujur

    Jasa Pengecatan Marka Zebra Cross dan Stop Line.

    Jasa Pengecatan Marka Jalan Garis Kejut / Rumble Stripe

    Jasa Pengecatan Marka Parkiran meliputi Pabrik, Apartemen, Perkantoran dan Universitas

    Jasa Pengecatan Marka Runway Bandara

    Jasa Pengecatan Marka Taxiway Bandara

    Jasa Pengecatan Marka Appron Bandara

Thermoplastic Paint Material yang Kami gunakan adalah produk berkualitas tinggi yang sudah teruji kekuatannya di lapangan selama bertahun-tahun. Cat thermoplastic yang Kami gunakan memenuhi standart spesifikasi :

    AASHTO M 249-77

    AASHTO M 249-79 (Standart)

    AASHTO M 249-79 (Full Spec)

    AASHTO M 249-98 (Full Spec)

    AASHTO M 247-09 untuk Manik Kaca / GlassBead

Selain cat, marka jalan juga membutuhkan material glass bead atau bola serbuk kaca yang berfungsi untuk memantulkan cahaya agar terlihat lebih jelas di malam hari. Glass Bead yang kami gunakan adalah Potters atau yang setara.

Konsultasi Epoxy Lantai